BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Tiga orang tersangka KW (31), M (32) dan RS (30) dilimpahkan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau, Polda Kalteng kepada Kejaksaan Negeri Lamandau berikut bersama Barang Bukti tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba, Rabu (25/11/2020) siang,
Satresnarkoba Limpahkan 3 Tersangka Ke Kejari Lamandau
Kegiatan Pelimpahan atau Tahap II tersangka dan Barang Bukti dikantor Kejari Lamandau, jalan adhiyaksa Kota Nanga Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng di pimpin langsung Kasatnarkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia bersama penyidik pembantu.
“Tahap II Sat Resnarkoba Polres Lamandau telah diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Ambo Rizal Cahyadi, S.H., M.H., dalam kondisi baik dan lengkap,“ungkap I made Rudia.
Diberitakan sebelumnya Pada hari Rabu dini hari (29/9/2020) pagi, di jalan Transkalimantan Km 14 Nanga Bulik, tim gabungan menemukan satu unit mobil yang dicurigai dan langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap tiga orang penumpang tersebut tidak ditemukan apa-apa yang berkaitan dengan Narkotika, dilanjutkan dengan penggeledahan Alat Angkut (truck) ditemukan 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik cetik berukuran kecil didalamnya terdapat butiran kristal berwarna putih yang diduga Narkotika.
“Tiga orang terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika berhasil diamankan bersama dengan barang bukti (barbuk) 32 (tiga puluh dua) paket dibungkus menggunakan plastik cetik yang berisikan butiran kristal berwarna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat bersih 4,16 gram,” jelas AKP I made.
Di jelaskan Kasatnarkoba dari hasil penyidikan ke tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf “a” Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800.000.000 dan paling banyak 8.000.000.000. (dbm)