Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Meringkus Budak Narkotika Diduga Jenis Sabu

BARITORAYAPOST.COM (Muara Teweh) – Polres Barito Utara, Polda Kalteng berhasil menangkap budak narkotika diduga jenis sabu di Desa Sikui Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara(Barut) Kalimantan Tengah, N Als Udin (44) dan R (42) di tangkap Satuan Resnarkoba Polres Barut, Rabu (21/10/2020) sekira pukul 14.00 WIB. Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita 8 paket narkotika jenis Sabu siap edar, dengan berat 0,59 gram.

Bacaan Lainnya


Dijelaskan oleh Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kesuma, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Slameto membenarkan penangkapan kedua warga Desa Sikui beralamat di Jalan Negara Muara Teweh Banjarmasin Km 27 dan Km 30.



Kronologis penangkapan keduanya, berawal dari petugas mendapat informasi kedua pelaku Rudy dan Udin sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.


Dijelaskan oleh Kasat Narkoba AKP Slameto, “Pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekitar jam 14.00 WIB di Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin Km 27 Rt 03 Ds Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara, Kalteng. Telah terjadi tindak pidana setiap orang yang tanpa hak melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman,  jalannya kejadian sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa terlapor sering melakukan penyalahgunaan jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan ditemukan 3 (tiga) buah plastik klip berisi serbuk kristal putih yang didalam kantong depan sebelah kiri dan barang bukti lainnya seperti yang tercantum di daftar Barang bukti selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke polres Barut untuk proses lebih lanjut, jelasnya Rabu (21/10/2020).

 


Pasal yang dipersangkakan, Kedua pelaku disangkakan polisi pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Tindakan yang diambil, mengamankan tersangka dan barang bukti serta meminta keterangan saksi dan membuat LP, Ba TKP dan Sket TKP. tandas Slameto. (Ab/Red/BRP).

Pos terkait