Sebanyak 21 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Pasar Hanjak Maju

BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Operasi Yustisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020, Senin 26 April 2021 di Pasar eks Tranmigrasi Hanjak Maju dalam rangka penegakan disiplin dan protokol kesehatan (Prokes) dalam pengendalian Covid-19 menjaring 21 pelanggar.

Giat operasi yustisi dilaksanakan di pasar Mingguan  eks Tranmigrasi Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir mulai pukul 15.00 hingga pukul 17.00 wib di dukung oleh TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan Dishub.
Kasatpol PP, Kabupaten Pulang Pisau Hans Kenedison mengatakan, petugas dalam kegiatan yustisi memberikan sanksi kepada para pelanggar berupa sanksi sosial dan sanksi denda administrasi.
Pada operasi yustisi yang dilaksanakan untuk kesekian kali ini sebanyak 21 orang mendapat sanksi sosial.
” Kita memberikan edukasi dan sosial kepada para pedagang dan pembeli serta masyarakat,” kata Hans, Senin (26/4/2021)
Lebih lanjut Hans mengatakan, pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar dan aman. Dan ia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes dan disiplin 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan menjaga mobilitas. (BS/Red/BRP).

Pos terkait