Polresta Palangka Raya – Penerapan protokol kesehatan (prokes) diimplementasikan dalam setiap kegiatan maupun pelaksanaan tugas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Seperti halnya saat proses pelimpahan tahanan dari Rutan Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kepada Lapas Klas II A Kota Palangka Raya, Jumat (1/10/2021) pukul 09.00 WIB.
Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukit (Kasattahti), Iptu Erwin Apriadi menjelaskan, sebelum pelimpahan dilakukan para personelnya besama Seksi Dokkes Polresta Palangka Raya melakukan pemeriksaan PCR Antigen Covid-19 kepada para tahanan.
“Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya resiko penularan Covid-19 di Rutan Mapolresta Palangka Raya dan kepada Lapas yang menjadi tujuan pelimpahan para tahanan tersebut,” ungkap Iptu Erwin.
Sebanyak 28 orang tahanan mengikuti pemeriksaan tersebut, dengan rincian sebanyak 26 orang tahanan laki-laki dan 2 orang tahanan wanita, yang dititipkan pada Rutan Polresta Palangka Raya selama menjalani proses penyidikan terkait tindak pidana.
“Mencegah terjadinya gangguan keamanan selama proses pemeriksaan hingga pelimpahan tahanan, Personel Satsamapta bersenjata lengkap ditugaskan untuk melakukan pengawalan dan pengamanan kegiatan,” pungkas Erwin.
Pemeriksaan tersebut pun selesai dilakukan dengan hasil seluruh tahanan tersebut dinyatakan negatif atau non-reaktif Covid-19, sehingga dilanjutkan pada pelimpahan yang juga didampingi oleh pihak Lapas dan Kejati Kota Palangka Raya. (pm)