Selain Uang Milik Pensiunan PNS, Ternyata Ada Korban Lain Yang Di Gelapkan Sepeda Motornya Oleh Mang Ojol


Polda Kalteng, Polres Kotim (23/05/2021) – Perkembangan Penyidikan perkara penggelapan yang dilakukan Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, Terhadap Driver Ojol inisial LG alias ELGU, menemui babak baru dengan kembali adanya Korban lain yang digelapkan sepeda motornya milik warga Jalan Usman Harun 4 No. 58 RT 005 RW 002 Kelurahan Baamang Hilir,  Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng
Atas Laporan tersebut dari tangan laki-laki inisial LG alias ELGU (26 Tahun) telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Baamang barang berupa 1 Unit Sepeda motor merk Honda CB 150 R warna Putih  Nopol KH 3312 QH dan  sebuah Buah Hanphone merk SAMSUNG B110 warna hitam
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Baamang AKP. Ratno, S.H, M.H, melalui Laporan situasi yang dikirimkan menerangkan bahwa Kejadian Perbuatan yang telah dilakukan oleh Pelaku LG alias ELGU tersebut adalah berawal dari Sewaktu korban sedang berada di rumah telah didatangi oleh Palaku yang memang sudah dikenal sebagai Ojol, yang saat itu Pelaku meminjam sepeda Motor dan Handphone milik Korban, dengan alasan untuk mengambil uang di Swalayan Alfamart di Jalan Ki Hajar Dewantara Baamang, tanpa menaruh curiga Korbanpun percaya dan menyerahkan kunci kontak Motor dan Handphone miliknya.(16/05/2021)
Setelah beberapa lama Pelaku LG alias ELGU tidak kunjung datang mengembalikan barang, oleh Korbanpun berusaha menghubungi ke Nomor Handphone yang dipinjamkannya namun sudah tidak Aktif, atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.896.000, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib di Polsek Baamang. 
Atas Perbuatannya LG alias ELGU (26 Tahun) diduga telah kembali melakukan tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara selama lamanya 4 Tahun. (Hums-Spt)

Pos terkait