
Polres Katingan, – Sepertinya memang tiada hari tanpa adanya pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Katingan, Kalteng. Hanya dalam hitungan hari, Satresnarkoba Polres Katingan, meringkus terduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Sampang Km.4 RT.006/RW.003 Desa Tewang Rangkang Kec. Tewang Sangalang (TWS) Garing, Kab. Katingan, Prov. Kalteng, Minggu (6/9/2020) malam.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu M. Yosep Sukmawijaya, S.Sos., mengatakan pihaknya mengamankan seorang pelaku dengan inisial He alias Ehen (29) warga Desa Banut Kalanaman, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan.
Dijelaskan pihaknya mengamankan tersangka mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, kemudian melaksanakan upaya paksa terduga pengedar narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan didalam kotak rokok merek x-bold yang diselipkan dalam jaket miliknya.
“Barang bukti yang kami amankan seberat 3,51 gram, saat ini tersangka kami amankan di Mapolres,” kata Kasat Narkoba.
Selain paket sabu juga diamankan sebuah korek api merk Tokai, Handphone merek Nokia warna putih, satu unit motor yang digunakan tersangka, sebuah bungkus rokok, plastik klip bening dan dua buah plastik klip bening ukuran 4×6.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI No. 35 tahun 2009. (di)