
BARITORAYAPOST. COM (Palangka Raya) – Salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas berinisial RAW menyebut, seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) paratama eselon-II.b, se-level Kepala Dinas, ada yang tidak beres. Lantaran, tidak sesuai aturan.
Menurut dia, proses seleksi Kepala Dinas itu tidak sesuai dengan apa yang tertuang di dalam syarat poin ke-10 yang tertera di pengumuman.
“Seleksi ini saya menduga penuh dengan rekayasa. Karena jelas di dalam syarat poin ke 10 itu. Disebutkan dalam persyaratan, bahwa pada tanggal 31 Desember 2020 nanti, maksimal berusia 56 tahun. Tapi di situ ada yang lahir 6 September 1964. Berarti pada 31 Desember nanti, dia berusia 56 lebih 3 bulan dan 25 hari. Kok bisa dilantik? Itu kan bertentangan dengan aturan, ” sergahnya kepada Baritorayapost.com, Jumat (19/9/2020).
Menurut dia, panitia seleksi JPT yang diketuai Dr Sonedi MPd beberapa waktu lalu tersebut, memang sudah sah dan ditandatangani yakni pengumuman No. 02/JPT/VI/2020 tgl 4 Juni 2020 lalu itu.
“Sekali lagi saya tegaskan itu diduga penuh rekayasa. Karena hasil seleksi dan yang dilantik penuh dengan nepotisme. Berbau keluarga atau kerabat. Termasuk salah seorang oknum yang lewat umur dan seharusnya gugur di berkas. Tetapi itupun juga dilantik,” tegasnya.
Ketua Panitia Seleksi JPT, yaitu Bupati Gunung Mas Jaya S Monong, sampai berita ini diturunkan, belum menjawab telpon wartawan Baritorayapost.com.
Sementara itu, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Afif Hasan mengatakan bahwa di suatu kegiatan yang merasa ada penyimpangan terkait adanya KKN dan itu bisa dibuktikan, silahkan dilaporkan ke pihak Polres.
“Kalau ada buktinya di kegiatan apapun ada penyimpangan termasuk KKN itu, silahkan masyarakat bisa datang laporkan ke kami maka, akan kami terima dan diproses,” terang AKP Afif. (yes/red/BRP)