(Foto: Aliyah) |
BARITORAYAPOST.COM (Jakarta) – Seorang bandar narkoba inisial Sl (28) yang kerap kali meresahkan warga di Kampung Permata atau yang biasa akrab dikenal dengan Kampung Ambon hidupnya harus berakhir oleh timah panas petugas pada, Rabu (21/8/2019). Dinihari.
Petugas kepolisian dari Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa penjualan paket Sabu sebanyak 8 paket dengan berat brutto 4.21 gram, timbangan digital, plastik klip, sebuah senjata air softgun, uang hasil penjualan sebanyak Rp 12.000.000,- serta 3 buah HP
Kapolsek Cengkareng Kompol H. Khoiri, SH, MH mengatakan, “Kami berhasil mengamankan seorang bandar Narkoba dikawasan Komplek Ambon Cengkareng Jakarta Barat berawal dari adanya pengintaian disekitar rumah pelaku di jalan Safir kampung ambon dimana kami mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pereedaran gelap Narkoba, sesaat tiba dilokasi anggota kami yang berada dilapangan melihat pelaku sedang melakukan transaksi jual beli narkoba seketika anggota kami langsung berusaha melakukan penangkapan namun gerak anggota kami diketahui oleh pelaku dan pelaku berusaha melarikan diri dan berhasil diamankan oleh petugas kami di Jalan Daan Mogot Cengkareng Drain Jakarta Barat, “ujar Khoiri, Rabu (21/8/2019 ).
Lanjut Khoiri mengatakan disaat petugas kami dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Antonius dan Kasubnit Narkoba Ipda Eko Kuswanto melakukan penggeledahan terhadap pelaku Sl (28) tiba tiba dari balik baju pelaku mengeluarkan senjata softgun jenis FN dan mengarahkan kepada anggota kami dilapangan.
Melihat kondisi tersebut sontak anggota kami melakukan pembelaan dan melakukan penembakan yang didahului dengan tembakan peringatan kepada pelaku dan mengenai dada sebelah Kiri dan saat dalam perjalanan kerumah sakit pelaku menghembuskan Nafas terakhirnya, terang Kapolsek Cengkareng.
Khoiri menambahkan dari penggerebekan tersebut kami juga mengamankan 2 orang pembeli berinisial RO dan RI dengan barang bukti sebanyak 1 paket dengan berat brutto 0.92 gram dan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 HARI No. 35 Tahun 2009, tutupnya. (Ria/Red).