Polres Gunung Mas – Kepiawaian aparat penegak hukum Satresnarkoba Polres Gunung Mas dalam menggali informasi memang layak untuk diacungi jempol.Pasalnya, setelah ditangkapnya pelaku ES, petugas tidak puas dan berupaya mengorek informasi lebih dalam terkait pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya.
Tidak butuh waktu lama. Karena, hanya selisih waktu sekitar 1 (satu) jam berikutnya, kesatuan dengan motto kerja Bekerja Beraksi Berinovasi (3B) kembali menangkap MD (33) di Kecamatan Sepang.
“Penangkapan pelaku MD ini terpaksa kami lakukan. Karena, pria tamatan SMP tersebut terbukti atas kepemilikan sabu dengan berat kotor sekitar 0,31 gram sabu,” kata Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, S.H., mewakili Kapolres AKBP Irwansah, S.I.K., Sabtu (25/09/2021) pagi.
“Selain sabu, kami dari Satresnarkoba juga mengamankan satu plastik klip pembungkus sabu dan Hp merk Nokia 105. Dimana, semua barbuk tadi lantas kami bawa ke Mapolres guna dijadikan sebagai alat bukti,” ucapnya.
Budi menerangkan, jika pada kasus tersebut, pihaknya akan menerapkan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(krh38)