Polresta Palangka Raya – Pos Penyekatan yang diawaki oleh Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng beroperasi mengimplementasikan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Gubernur Kalteng dan Walikota Palangka Raya.
Salah satunya Pos yang berada di Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh Iptu Sakuri dan para personelnya, Selasa (21/9/2021) mulai pukul 07.00 WIB.
Sakuri menjelaskan, pos penyekatan tersebut merupakan implementasi dari Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor:368/04/SatgasCovid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
“Sembari menjaga keamanan, petugas Pos Penyekatan juga mengawasi prokes dan melakukan pemeriksaan kepada para calon penumpang keberangkatan maupun kedatangan di Bandara Tjilik Riwut dimasa PPKM Level 3 saat ini,” ungkapnya.
Bentuk pengawasan yang dilakukan berupa pengecekan persyaratan atau kelengkapan sesuai dengan SE yang berlaku, seperti Surat Keterangan (Suket) Negatif Covid-19 bagi para calon penumpang pesawat keberangkatan maupun kedatangan.
“Penumpang pada hari ini berjumlah 839 orang, terdiri dari 451 keberangkatan serta 338 kedatangan, dari empat maskapai penerbangan,” ungkap Sakuri saat penerbangan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB.
Selain melakukan pemeriksaan, para petugas Pos Penyekatan juga melakukan pengamanan situasi dan kondisi di bandara tersebut, serta mengingatkan para penumpang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan 5M.
“Bagi para penumpang kedatangan maupun keberangkatan wajib untuk mematuhi prokes dan menerapkan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerukunan dan membatasi mobilitas,” imbau Sakuri. (pm)