
Polres Kotim (09/06/2021) – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, rupanya sedang melakukan Pemberantasan Narkotika di wilayah pelosok, kali ini mengamankan seorang Wanita warga Kuala Kuayan inisial TP alias WEWE (41 Tahun) dirumahnya yang beralamat di Jalan Rt.017 Rw.005 Kelurahan Kuala Kuayan. Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,18 gram yang disembunyikan dalam sarung bantal beserta barang bukti lain berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 500.000 beserta barang bukti lain. Selasa (08/06) 16.00 Wib.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H.M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Narkoba Sabu disekitar Jalan ex.PT. Sarpatim Kelurahan Kuala Kuayan, yang berawal dari informasi warga masyarakat.
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan TP alias WEWE (41 Tahun) yang ketika itu sedang berada dirumahnya pada alamat tersebut diatas, setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, bertempat di ruang kamarnya Petugas menemukan sebuah kantong kain hitam Sophie warna hitam yang disembunyikan dalam sarung bantal setelah di buka ternyata ada Gumpalan Tissue berisi 11 bungkus plastik klip berisikan butiran cristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, berikut barang lain yang juga diamankan berupa potongan sedotan runcing dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.500.000,- , selanjutnya barang bukti yang ditemukan serta Pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
Atas perbuatan Tersangka inisial TP alias WEWE (41 Tahun) diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00, jelasnya. (Hums-Spt)