(Ilustrasi Gambar) |
BARITORAYAPOST.COM (Palangka Raya) – Seorang ibu muda, Riananda Tiodara (28) kini merasa shock dan Sendih lantaran terpisah lama dari buah hatinya berinisial CFR (4) yang sudah hampir setahun sejak bulan Januari 2019 lalu hingga kini belum kembali ke rumahnya.
Terpisahnya seorang ibu dengan anak kandungnya sejak anak kesayangan CFR (4) tersebut dibawa kabur oleh Ananda Iwan (30) yang merupakan mantan pacarnya warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Menurut keterangan dari kuasa hukum yang mendampingi Riananda Tiodara, Bambang Sakti SH, saat bertandang ke Kantor Dewan Pimpiman Daerah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah (IPJI Kalteng) mengatakan, kejadian yang menimpa kliennya tersebut berawal pada 15 Januari 2019 lalu.
Saat itu mantan pacar kliennya yang bernama Ananda Iwan datang bersama keluarganya berkunjung ke rumah dengan tujuan menjenguk sekaligus meminta ijin untuk membawa anak dari kliennya ke Bajarmasin, dan akan dikembalikan lagi pada pada 21 Januari 2019.
“Sampai tanggal yang dijanjikan oleh Ananda Iwan, anak perempuan yang dibawanya tak kunjung kembali, sehingga kliennya merasa terpukul dan kehilangan. Kemudian melaporkan kasus ini ke Aparat Kepolisian,” terang Bambang.
Bambang menuturkan bahwa anak perempuan berinisial CFR ini adalah anak hasil di luar perkawinan kliennya dengan Ananda Iwan.
Tetapi sesuai Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya, anaknya yang lahir pada 25 Februari 2015 tersebut adalah sah anaknya Tanpa menyebut Ananda Iwan sebagai ayahnya.
“Yang kita sayangkan hingga saat ini, tidak ada komunikasi antara kliennya dengan Ananda Iwan. Jadi kita tidak mengetahui keberadaan anak tersebut dan bagaimana keadaannya saat ini,” ucap Bambang.
Sesuai kuasa yang diberikan kepada saya, tutur Bambang, kita berharap Aparat Kepolisian segera memproses permasalahan ini sesuai laporan yang telah kita buat di Polda Kalteng pada tanggal 26 Januari 2019 dan Kapolresta Palangka Raya tanggal 01 Juli 2019.
“Dalam kasus ini kita akan menuntut Ananda Iwan sesuai KUHP pasal 330, Kalau pun didalam perjalanan kasus ini nanti, ada pembicaraan lain itu tergantung kesepakatan kedua belah pihak,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Riananda Tiodara Ibu Kandung CFR berharap, Aparat Kepolisian secepatnya menindak lajuti kasus ini.
“Satu tahun, Saya tidak ketemu dengan anak, pak!. Saya berharap secepatnya anak saya ditemukan dan kembali kepangkuan saya” tandasnya. (Adr/BRP)