Seorang Pemuda Diamankan Petugas Patroli setelah sempat membuang Barang Bukti Sabu

 
Kotim (25/05/2021) – Seorang Pemuda inisial SWN (26 tahun) diamankan Personil Patroli Polsek Cempaga jajaran  Polres Kotim, Polda Kalteng, saat berpatroli bertempat di Jalan Cilik Riwut Km. 40 Rt. 05 Rw. 02 Desa Jemaras, Kec. Cempaga Kab. Kotim Kalteng, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial SWN (26 tahun) di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram yang sempat diketahui oleh Petugas sempat dibuang oleh Pelaku dengan menjatuhkannya ke aspal jalanan, Senin (24/05) 11.50 Wib. 
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Cempaga IPTU. Dwi Susanto, S.E, M.M, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku Narkoba inisial SWN (26 tahun) berawal dari saat pelaksanaan Patroli rutin telah memperoleh Informasi masyarakat tentang seseorang yang sering bertransaksi sabu di lokasi tersebut. 
Dari tindak lanjut informasi tersebut saat berada di lokasi Petugas Patroli menghentikan seorang Pria yang dicurigai, namun Pria yang terakhir diketahui inisal SWN ini sempat terlihat oleh Petugas ada membuang atau menjatuhkan sesuatu ke jalanan, dan setelah diperiksa ternyata barang yang dibuangnya tersebut adalah berupa 1 bungkus plastik kecil berisi butiran Kristal warna putih yang diduga narkotika bukan tanaman jenis Sabu, dan akhirnya SWN tidak bisa mengelak lagi dan menerangkan bahwa barang narkotikan tersebut adalah merupakan miliknya sendiri, selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan Pelaku diamankan ke Polsek Cempaga untuk proses sidik lanjut.
 
Atas perbuatan Pelaku inisial SWN (26 tahun) diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya. (Hums-Spt)

Pos terkait