BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (02/04/2021) Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, kembali mengamankan seorang warga Baamang, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan diduga juga sebagai pengedar, bertempat di Jalan Kenan Sandan Rt. 047 Rw. 008 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Seorang Pengedar Sabu, Sembunyikan Barbuk Dalam Pipa Paralon dan Kandang Ayam
Pada saat diamankan seorang pria dengan inisial AH alias HANAN (28 tahun) beserta barang bukti berupa berupa 5 bungkusan plastik Klip berisikan kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kurang lebih sebanyak 21,02 Gram beserta uang tunai Rp.800.000 hasil Penjualan dan barang bukti lain, diamankan dari dua tempat masing-masing di Jalan Kenan Sandan dan dirumah kediamannya yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya Rt.31 No.54 Baamang Tengah.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H.M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Narkoba inisial AH alias HANAN (28 Tahun) berawal dari Informasi dari masyarakat.
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan Pelaku AH alias HANAN yang ketika itu sedang melintas di Jalan Kenan Sandan, setal ditunjukan Surat Tugas saat dilakukan Penggeledahan ternyata saat itu Pelaku ada membawa 2 paket Sabu terbungkus Tissue yang diikat Lagband hitam yang diselipkan di pinggangnya serta uang tunai Rp.800.000,-, yang diduga merupakan hasil Penjualan.
Kegiatan berlanjut dilakukan Penggeledahan rumah kediaman Pelaku dengan disaksikan Ketua RT setempat, berhasil ditemukan pada lantai rumah 1 buah Pipa Paralon yang setelah di buka berisi 2 Paket Sabu, berlanjut di kandang ayam ditemukan sebuah Dompet warna Pink yang ternyata di dalamnya berisi 1 bungkusan Plastik Paket Sabu, selanjutnya diamankan pula barang bukti lain berupa Handphone, Timbangan Digital dan potongan sedotan yang lazimnya dipegunakan sebagai Penyendok butiran Sabu, selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Polres Kotim.
Atas perbuatan Pelaku inisial AH alias HANAN (28 tahun) diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda sebanyak Rp.10.000.000.000, (Hums-Spt)