Seorang Sopir Nyambi jadi Pengedar Narkoba

BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (12/03/2021) Seorang laki-laki yang berprofesi sebagai Sopir, diamankankan Personil Satuan reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan diduga juga sebagai pengedar, bertempat di Jalan Imam Bonjol Rt. 023 Rw. 006 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan seorang laki-laki yang berprofesi sebagai Sopir, inisial TN alias ONENG (38 tahun) berhasil diringkus oleh Anggota Sat Narkoba Polres Kotim, di tempat kejadian perkara tersebut diatas, beserta barang bukti berupa berupa 4 bungkusan plastic Klip berisikan kristal yang diduga narkotika golongan I  jenis sabu dengan berat kurang lebih sebanyak 0,76 gram dan Uang Tunai Hasil Penjualan sebesar Rp.960.000, Rabu (10/02) pukul 19.00 WIB.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim IPTU. H. Arasi, S.H., berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa Sat Narkoba Polres Kotim telah ada mengamankan seorang laki-alki  karena ada memiliki atau mengusai Narkotika jenis Sabu, dimana pengungkapan ini adalah berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan TN alias ONENG tersebut, yang saat itu diamankan saat berada di tepi jalan di TKP tersebut diatas.
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan TN alias ONENG dengan cara Penyanggongan di lokasi jalan tersebut diatas, tidak lama orang yang dicurigai yakni TN alias ONENG melintas dengan mengendarai Scooter Matic Scoopy Nopol KH 2470 OG,  yang  kemudian langsung diamankan dan menghadirkan Ketua RT setempat selanjutnya ditunjukan surat perintah tugas berlanjut dengan melakukan Penggeledahan, kemudian dari hasil penggeledahan waktu itu Petugas Kepolisian menemukan 4 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu yang disimpan dalam saku celana pendek warna coklat yang dikenakannya saat itu, kemudian ditemukan juga 1  buah Handphone merk Nokia warna putih dengan Nomor Sim Card 085752975679, 1 buah Handphone merk Vivo model 1817 warna hitam dengan Nomor Sim Card 085821460439 dan Uang berjumlah Rp 960.000,- yang  kesemuanya diakui adalah milik TN alias ONENG sendiri.
Atas perbuatan Pelaku inisial TN alias ONENG (38 tahun) diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00. (Hums-Spt)

Pos terkait