Seorang Warga Desa Sebabi Diamankan Atas Kepemilikan 5,51 Gram Sabu

Polres Kotim (07/06/2021) – Peredaran Gelap Narkotika sudah merambah ke Pelosok Desa, kali ini Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, mengamankan seorang Warga warga Desa Sebabi inisial AM alias UGIS (46 Tahun) dirumahnya yang beralamat di Jalan PT. Sarpatim Km. 28 Rt.013 Desa Sebabi Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial AM alias UGIS (46 Tahun) di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,51 gram beserta barang bukti lain berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 600.000 dan timbangan Digital. Minggu (06/06) 19.00 Wib. 
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H.M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Narkoba inisial AM alias UGIS (46 Tahun) berawal dari Informasi dari masyarakat, tentang Pelaku Pengedar narkotika jenis Sabu disekitar Jalan PT. Sarpatim Desa Sebabi.   
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan AM alias UGIS (46 Tahun) yang ketika itu sedang berada dirumahnya pada alamat tersebut diatas, setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, saat dilakukan Penggeledahan dilantai Dapur rumahnya ditemukan sebuah Toples Plastik warna biru yang setelah dibuka bersama-sama ternyata berisi 5 bungkus plastik klip berisikan butiran cristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, berikut barang lain berupa 1 buah timbangan warna silver, 1 Potongan sedotan warna putih, 1 pack plastic klip transparan, dan Uang sejumlah Rp 600.000,- yang seluruhnya diakui adalah milik Pelaku, selanjutnya barang bukti yang ditemukan serta Pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
 
Atas perbuatan Tersangka  inisial AM alias UGIS (46 Tahun) diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya. (Hums-Spt)

Pos terkait