Seorang Warga Pal 12 Diamankan bersama 12,75 Gram Sabu


Kotim (24/05/2021) – Seorang laki-laki inisial YY (40 tahun) diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, bertempat di Jalan Jenderal Soedirman Km. 12 No. 19 Rt.008 Rw.003 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.


Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial YY (40 tahun) di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,75 gram yang disembunyikannya dalam sebuah Bohlam Lampu, beserta barang bukti lain berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 300.000 dan timbangan Digital. Minggu (23/05) 19.00 Wib. 


Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H.M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Narkoba inisial YY (40 tahun)  berawal dari Informasi dari masyarakat, tentang Pelaku Pengedar narkotika jenis Sabu di Kawasan daerah eks. Lokalisasi Jalan Jenderal Soedirman km.12, Sampit.   


Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan Pelaku YY yang ketika itu sedang berada di dalam kamar pada alamat tersebut diatas, setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, kemudian dilaci Almari ruang tamu rumahnya Petugas menemukan 3 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 buah timbangan digital warna hitam Merk CAMRY, 1 buah potongan sedotan plastik warna bening, 1 pak plastik klip kecil, Uang tunai Rp 300.000,-, 1 helai isolasi warna hitam dan 1 (satu) Handphone Merk Nokia type 105 warna hitam yang seluruhnya diakui adalah milik Pelaku, selanjutnya barang bukti yang ditemukan serta Pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

Atas perbuatan Pelaku inisial YY (40 tahun)  diduga telah melanggar Pasal diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)  Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda sebanyak Rp.10.000.000.000, jelasnya. (Hums-Spt)

Pos terkait