Seorang Warga Pelantaran Diamankan Bersama 17 Paket Sabu

BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (16/04/2021) Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, telah mengamankan seorang warga Desa Pelantaran karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan diduga juga sebagai pengedar, bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km 76 Gang Swadaya Rt. 10 Rw. 05, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Dalam Pengungkapan tersebut telah diamankan seorang pria  dengan inisial SYT alias YANTO (44 tahun) beserta barang bukti berupa berupa 17 bungkusan plastik Klip berisikan kristal yang diduga narkotika golongan I  jenis sabu dengan berat kurang lebih seberat 5,11 Gram beserta uang tunai Rp.300.000 hasil Penjualan di TKP tersebut diatas, Kamis (15/04) 14.00 Wib. 
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H.M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Narkoba inisial SYT alias YANTO (44 tahun) berawal dari Informasi dari masyarakat. 
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan Pelaku SYT alias YANTO yang ketika itu sedang berada di rumahnya, setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan Penggeledahan di lantai kamar telah ditemukan barang berupa selembar Potongan Plastik warna hitam yang setelah dibuka ternyata berisi 17 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Uang tunai sejumlah Rp.300.000,- kemudian barang bukti dan Pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
Atas perbuatan Pelaku inisial SYT alias YANTO (44 tahun) diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya. (Hums-Spt)

Pos terkait