Sepanjang Tahun 2020 Pidum Kejari Pulpis Tangani 97 Perkara

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pulang Pisau, Prathomo Suryo Sumarsono, SH.,MH.

Bacaan Lainnya

BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau 363 mendominasi perkara yang ditangani bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sepanjang tahun 2020. Sebanyak 97 perkara umum, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau juga telah menyelesaikan, baik itu di pra penuntutan maupun penuntutan dan eksekusi, serta menyisakan 5 perkara, dan saat ini masih sedang berproses.


” Artinya, target 100 persen dapat terselesaikan, ” Demikian disampaikan  Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi, SH.MH melalui Kasi Pidum Prathomo Suryo Sumarsono, SH MH, Jumat, (18/12).

Dia menjelaskan, dari jumlah 97 perkara tersebut nampaknya ada trend peningkatan dari jenis kasus, yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan diantara pencurian sepeda motor hampir 20 hingga 30 persen dari perkara yang ditangani tahun ini. 

Thomo mengatakan, trend pencurian sepeda motor ini terjadi semenjak pandemi covid-19. 

“Kemungkinan terjadi karena ada korelasi dari faktor ekonomi akibat pandemi covid-19 ini, ” ungkapnya

Selanjutnya, perkara lain adalah narkotika, kekerasan pada anak, KDRT dan pencurian sarang burung walet.

Dia juga menambahkan adanya program asimilasi atau pengurangan tahanan di masa pandemi covid-19 ini juga diduga menjadi faktor meningkatkan kasus tindak pidana kriminal. Pasalnya dari beberapa pelaku tindak pidana kriminal itu berstatus sebagai residivis.

Thomo juga menjelaskan, selain menangani perkara tindak pidana umum, pihaknya juga membuat terobosan dan inovasi sepanjang tahun 2020, diantaranya tidak melaksanakan persidangan secara konvensional atau tatap muka, melainkan persidangan dengan metode online melalui aplikasi zoom, dimana keberadaan terdakwa, hakim dan jaksa maupun saksi terpisah, namun tidak mengurangi kualitas pembuktian.

“Dan kita berhasil menyelesaikan seluruh perkara melalui metode persidangan online, ” tandasnya.

Kemudian dari sisi penyelesaian pelanggan tilang, Prathomo menjelaskan, bahwa pada tahun 2020 ini pihaknya membuat inovasi Drive thru atau loket tilang keliling, dimana program Drive thru ini dilakukan sebagai salah satu upaya buntuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

” Drive thru ini dilaksanakan setiap seminggu sekali, dengan mendatangi warga ditempat keramaian seperti pasar dan lain sebagainya. Jadi para pelanggar bisa mengambil dan membayar denda tilang melalui layanan Drive thru, ” pungkasnya (BS/Red/BRP).

Pos terkait