Serahkan Denda Rp 200 Juta, Probo Yulastoro Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 7,8 M

BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – Terpidana kasus korupsi dana Rp 10,8 miliar pada kas daerah Kabupaten Cilacap tahun 2006 silam, H Probo Yulastoro yang juga mantan Bupati Cilacap, Kamis (28/1/2021) membayar denda Rp 200 juta plus biaya perkara Rp 10.000.

Pembayaran denda diwakili istrinya, Hj Uyeni serta kuasa hukumnya, Bambang Sri Wahono SH SpN MH dan Guyub Bekti Basuki SH. 
Uang tersebut diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap dan langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BNI. 
Kajari Cilacap Timotius Tri Ari Mulyanto SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Muhammad Hendra Hidayat SH mengatakan, Kejari masih mengupayakan agar yang bersangkutan membayar uang pengganti senilai Rp 7,8 miliar. 
Ia berharap agar Probo segera melunasi kerugian negara sebesar Rp 7,8 miliar tersebut. 
“Apabila yang bersangkutan tidak mengembalikan uang tersebut, maka semua aset milik terpidana akan disita,” tandasnya.
Terkait keberadaan terpidana, Hendra menyebut masih di Lapas Cilacap. Kapan bebas, ia menjawab, “Lapas yang bisa menghitung.”
Probo dijerat pidana karena dinilai menyetujui pencairan dana kas daerah senilai Rp 10,8 miliar tanpa mekanisme yang benar. Ia juga diketahui ikut menandatangani cek pencairan dana tersebut.
Pengadilan terhadap bupati dua periode ini bukanlah yang pertama. Probo sebelumnya juga sudah menjalani hukuman empat tahun penjara atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Ia bebas pada 2016 dan harus kembali menghadapi proses pidana untuk kedua kalinya.
Ia dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 pengganti UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus yang  tercatat pada nomor register 96/Pid.Sus-TPK/2017/PN.SMG, Probo telah divonis 7 tahun penjara subsider 2 tahun dan diwajibkan mengembalikan uang sejumlah Rp 7.880.000.000.
Kasus yang menjerat Probo kali ini juga masih terkait kasus korupsi. Yakni kasus penggunaan dana kas daerah tidak ada Surat Perintah Membayar (SPM) saat pencairan dana APBD.
Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan adanya peran terpidana yang ikut menandatangani cek pencairan uang yang tidak sesuai dengan mekanisme. (est)

Pos terkait