Setelah melaksanakan sosialisasi kapolsek deklarasikan larangan tunda mudik dan memasang spanduk

BARITORAYAPOST.COM (Polres Barito Timur) – Kepolisian sektor (Polsek) Dusun Tengah,  Kepolisian resor (Polres) Barito Timur (Bartim), Polda Kalteng, dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran dan penularan covod 19 serta kebijakan pemerintah tentang larangan tunda mudik (26/04/2021).

Dalam upaya memutus penularan dan penyebaran virus covid 19 serta kebijakan pemerintah melalui satgas covid nasional untuk menunda mudik lebaran pada tanggal 6-27 mei 2021
Usai melakukan sosialisasi di aula kantor kecamatan dusun tengah yang dihadiri oleh camat serta para kades dan perangkat desa yang ada di wilkumnya kembali kapolsek mengajak untuk mendeklarisakan kebijakan tersebut
Bertempatbdi halaman kantor kecamatan kapolsek bersama camat dan para kades membentangkan spanduk.laranagan tunda mudik dan berikrar akan mendukung program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19
Setelah melakukan deklarasi kemudian rombongan yang dipimpin kapolsek memasang spanduk tersebut tepat di pagar bundaran simpang 3 jalan raden soesilo ampah
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra S.H., S.I.K., M.Pict., melalui Kapolsek Dusun Tengah Inspektur polisi satu(Iptu) Nurheriyanto Hidayat S.H.,M.Si., Mengatakan kegiatan deklarasi yang yang kami laksanakan dinhalaman kantor kecamatan dusun tengah ini dapat dipatuhi oleh segenap masyrakat yang ada di wilkum polsek dusun tengah”tutur kapolsek
Dengan telah duoasangnya spanduk di bundaran amapah dimana tertera larangan untuk tidakmudik diharapkan masyrakat dapat menyikapi hal tersebut ditengah pandemi covid 19 “tambah Kapolsek
Selanjutnya seluruh stake holder yang mengikuti kegiatan tersebut berharap agar masyrakat bukan hanya melihat namun bisa membantu untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19. (acae)

Pos terkait