Setubuhi Anak dibawah Umur, Warga Ini Diamankan Polisi

 

BARITORAYAPOST.COM (Muara Teweh) – Diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur, H (24), warga Kecamatan Teweh Baru, diringkus Satreskrim Polres Barito Utara, Jumat (23/10/2020) polisi menangkap H di Jalan Negara Muara Teweh Lintas Kaltim, Kecamatan Teweh Baru, Jumat sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma Sik melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan, membenarkan penangkapan. “Korban berusia 15 tahun mengaku disetubuhi enam kali, sehingga hamil. Korban diketahui warga Kecamatan Teweh Baru,” terang Tommy kepada para wartawan, Senin (26/10/2020).
Menurut Kasat Tommy, pihaknya telah memeriksa saksi korban serta mengamankan berapa barang bukti, seperti satu celana panjang Levis warna biru milik korban, satu celana dalam wanita warna hitam lis oranye malam milik korban, satu baju kaos warna putih bertuliskan Chane nilik korban, dan satu BH warna pink milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polres Barut. “Tersangka H sudah kita tahan dan mendekam dibalik jeruji besi,” tegas Tomy. (Ab)

Pos terkait