BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Polres Lamandau, Polda Kalteng menggelar Apel kesiapsiagaan Personil dan Sarpras dalam rangka sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Tahun 2021, bertempat di Lapangan Upacara Mapolres Lamandau, Kamis (25/2/2021.
Siap tanggulangi Karhutla, Polres Lamandau Apel Gelar Personel Dan Sarpras
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K, M.H. dan dihadiri oleh Kepala BPBD Kab. Lamandau, Perwakilan Dandim 1017 Lamandau, Kajari Lamandau, Ketua Pengadilan Negeri Lamandau, Wakapolres Lamandau, Kasatpol PP Kab. Lamandau, PJU Polres Lamandau, dan Perwakilan Kepala Desa Kab. Lamandau.
Kapolres Lamandau menyampaikan, Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memastikan kesiapsiagaan personil dan sarpras secara detail yang akan digunakan dalam penanganan karhutla dan sebagai wujud keseriusan Polda Kalteng khususnya Polres Lamandau dalam upaya penanggulangan dan pencegahan karhutla di Kab. Lamadau.
“Bencana Karhutla ini harus kita tanggulangi bersama Polri, Tni, Pemerintah daerah serta peran serta Stakeholder terkait dan masyarakat sangat diperlukan untuk bersinergi dan bahu membahu dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla,” ucapnya.
Dalam apel tersebut Kapolres Lamandau menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak / 01 / II / 2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan.
“Dan selanjutnya maklumat ini akan di sosialisasikan kepada masyarakat, oleh seluruh jajaran polres Lamandau kepada masayrakat,” pungkasnya. (dbm)