BARITORAYAPOST.COM (Tangerang) – Pada persidangan kali ini dengan nomor perkara 408/pid.b/2021/pn.tng mendengarkan pembacaaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pertanyaan dari eksepsi yang di ajukan oleh penasehat hukum terdakwa Sainah (57) pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (6/4/2021) minggu lalu.
Dalam ruang sidang duduk di kursi terdakwa tampak Sainah (57) tertunduk lesu sambil mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan eksepsi, Selasa (13/4/2021) bertepatan dengan hari pertama di bulan suci ramadhan 1442 H umat Islam menjalankan Ibadah Puasa.
Usai Majelis Hakim membuka Persidangan dan sidang dinyatakan dibuka untuk umum, selanjutnya Hakim Ketua mempersilahkan kepada Saudari Dessy Iswandari, S.H. selaku jaksa penuntut umum membacakan jawaban eksepsi dari team penasehat Hukum terdakwa Sainah.
Dessy memaparkan dan menyimpulkan. “Kami jaksa penuntut umum tidak akan menanggapi alasan penasehat hukum adalah sangat mengada-ngada dan tidak ditopang oleh dasar-dasar hukum argumentasi yang meyakinkan telah melampaui lingkup Eksepsi dan sudah masuk ke dalam pokok materi perkara yang menjadi objek pemeriksaan sidang.” Jelasnya.
Lebih lanjut Dessy mengatakan. “Berdasarkan uraian kami di atas, kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini sampai pada kesimpulan sebagai berikut:
- Surat dakwaan dalam perkara ini telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP.
- Eksepsi dari penasehat hukum nyatakan surat dakwaan batal demi hukum sangat mengada-ngada dan tidak ditopang oleh dasar-dasar hukum dan argumentasi yang meyakinkan.
- Eksepsi dari penasehat hukum melampaui lingkup Eksepsi karena telah menjangkau materi pokok perkara yang menjadi objek pemeriksaan sidang.
Oleh karena hal-hal tersebut di atas, kami jaksa penuntut umum dengan ini memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan hal-hal sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun sebagai mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan oleh karenanya surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
- Menyatakan Eksepsi penasehat hukum tidak dapat diterima/ditolak.
- Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.
Demikian tanggapan kami jaksa penuntut umum atas Eksepsi dari penasehat hukum dibacakan dan diserahkan dalam sidang hari Selasa tanggal 13 April 2021. Pungkasnya.
Usai persidangan awak media mencoba menggali informasi lebih dalam lagi terkait Siapa Ir. Siswanto Adisaputro, namun tidak di tanggapi oleh Dessy, dan lebih memilih menghindar dari pertanyaan wartawan, dengan alasan sibuk ada kegiatan lain. “Sory bang Krn ada kegiatan lain,,,makanya td buru2.” jawaban Dessy melalui percakapan WhatsApp.
Terpisah di hari yang sama, team kuasa hukum Sainah (57) yang diwakili Nazarono, S.H. di depan kantor Pengadilan Negeri Tangerang mengatakan kepada awak media bahwa “Sidang eksepsi, pada intinya jaksa penuntut umum menyampaikan eksepsi kita tidak diterima karena menurut JPU tidak ada dasar dasar hukum didalam eksepsi. Padahal mungkin melihat secara jelas, dasar hukum kami mengajukan eksepsi, adapun dasar hukum kami mengajukan keberatan. Salah satu yang menonjol adalah masalah legal standing pelapor. Dimana eksepsi kami ini menanyakan legal standing pelapor, yang mana pelapor ini adalah seorang scurity, sesuai dengan ketentuan UUD No.40 tahun 2007, yang berhak mewakili ataupun mendampingi perusahaan itu adalah Direksi atau Direktur Utama. Jelasnya.
Lebih lanjut Nazarono mengatakan. “Tapi pada hal ini, kami tidak pernah melihat adanya surat kuasa yang diberikan seorang Direktur PT BSD yang diberikan kepada sodara Amim yang merupakan seorang scurity. Jadi argumen ataupun reflik dari JPU yang mengatakan kami menanyakan legal standing itu tidak ada dasar hukum itu tidak benar sama sekali. Kami telah menguraikan secara lengkap dasar dasar hukum yaitu UUD No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas khususnya pasal 98. Akan tetapi JPU mengatakan bahwa kami tidak mempunyai dasar hukum dalam mengajukan eksepsi tersebut. Ujarnya.
Langkah langkah yang akan kami tempuh untuk kedepannya, karena ini sudah keputusan eksepsi, maka kami tidak mempunyai hak jawab. Namun untuk agenda sidang kedepannya dalam keputusan Sela. Keputusan Sela ini adalah untuk menolak atau mengabulkan kita punya eksepsi.
“Nanti kita lihat keputusan kedepan, insaallah kami menang.” Karena pada dasarnya argumen kami yang ada didalam eksepsi itu semua ada dasar hukumnya, kami tidak mengada-ngada atau berbicara ngawur, semua lengkap dasar hukumnya. Papar Nazarono.
Jadi kami yakin, karena eksepsi kami dilengkapi dasar hukum yang jelas, dan kami juga yakin juga Majelis Hakim bertindak pada aturan hukum yang jelas, maka kami yakin akan dimenangkan pada putusan Sela nanti. Pungkasnya.
Sementara itu, Sainah (57), ibu rumah tangga yang hanya tamatan Sekolah Dasar (SD), selaku ahli waris dan masih menjadi terdakwa dalam kasus ini mengatakan kepada awak media, bahwa dirinya menyerahkan penuh masalah ini kepada kuasa hukumnya. (Ria/Red/BRP).