BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Perkara Perdata nomor 28/Pdt.G/2020/PN.Tml. Antara PT. Bhadra Cemerlang Lestari (BCL) anak perusahaan Astra Agro Lestari selaku penggugat dengan PT. Aljabri Buana Citra (ABC) selaku tergugat I dan Junaidi alias Junai selaku tergugat II kembali disidangkan hari ini Selasa (24/11/2020) di Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang.
Sidang Pembongkaran Kebun Sawit: Keseluruhan Eksepsi Pihak PT ABC Ditolak oleh Majelis Hakim
Sidang hari ini terlaksana setelah dua kali pihak PT ABC mangkir membacakan duplik.
Sidang dibuka oleh Hakim Ketua Deni Indrayana, SH.MH yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Taming Layang didampingi oleh Beny Sumarno, SH.MH (Hakim anggota) dan Arief Heryogi (Hakim anggota) panitra Aulia Rachmi, SH.MH.
Menarik kali ini sidang eksepsi tidak dihadiri oleh Kuasa Hukum tergugat, hanya hadir Kuasa Substitusi dari Kuasa Hukum tergugat. Sidang dimulai pukul 10.20 WIB sampai 11:45 WIB.
Dalam amar Putusan, Majelis Hakim berkesimpulan bulat untuk menolak Eksepsi tergugat secara keseluruhan dan memerintahkan kepada para pihak untuk menyiapkan data untuk persiapan persidangan selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2020.
Menurut Kuasa Substitusi dari Kuasa Hukum PT. Aljabri Buana Citra (ABC) selaku tergugat I dan Junaidi alias Junai tergugat II, majelis hakim menolak semua materi eksepsi.
“Tadi sudah kita dengar bahwa hakim yang mengadili perkara ini menolak keseluruhan Eksepsi tergugat I dan tergugat II, maka atas perintah hakim, sidang akan diteruskan atau dilanjutkan,” pungkasnya. (dun/yes/BRP)