Sidang Perdana Gugatan PT. BCL ke PT ABC di PN Tamiang Layang Tidak Dihadiri Tergugat

Pengacara PT BCL , Nazwar (kiri),  dan  Iwan Sumiarso. 


BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Perseteruan antara PT. Bhadra Cemerlang Lestari (BCL) Vs PT. Aljabri Buana Citra (ABC) tergugat I dan Junaidi selaku tergugat II mulai digelar di pengadilan. 


Sidang perdana tentang sengketa/tumpang tindih lahan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tamiang Layang Selasa, (8/9/2020).  


Sidang pertama ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Deni Indrayana. SH. MH. (Hakim Ketua)  Beny Sumarno. SH. MH. (Hakim Anggota) dan Arief Heryogi (Hakim Anggota). Sementara Panitera Aulia Rachmi. SH.MH. 


Dari pantauan media Baritorayapost.com, sidang dimulai pukul 08:00 WIB, dan sempat diskors sampai pukul 14.00 WIB, diantaranya untuk menunggu kejelasan informasi alamat para tergugat.


 Menurut Penasihat Hukum PT. BCL Nazwar Samsu. SH  usai sidang, ketidakhadiran tergugat I dan tergugat II karena persoalan alamat keduanya tidak jelas.


“Ketidakhadiran tergugat pada sidang pertama ini karena surat pemanggilan tidak sesuai alamat yang ada di Kementrian ESDM, dan setelah di crosscek lagi ternyata alamat terbaru PT. ABC di Banjarmasin.  “Menurut hakim nanti keduanya akan dipanggil pada sidang lanjutan (22/9/2020),” imbuh Nazwar. (dun/red/BRP)

Pos terkait