Sidang PT BCL Vs PT ABC, Hakim Ketua Ingatkan Agar Saksi Tidak Berbelit. “Bisa Dituntut 7 Tahun Penjara!”

BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Sidang lanjutan perkara perdata no 28/Pdt.G/PN. Tml antara PT. Badhra Cemerlang Lestari (BCL) selaku penggugat Vs PT. Aljabri Buana Citra (ABC) selaku tergugat I dan Junaidi alias Junai tergugat II semakin seru. 

Dalam sidang kali ini, Selasa (23/2/2021) Hakim Ketua Deni Indrayana, SH.,MH mengingatkan saksi yang tampak berbelit-belit, tidak konsisten memberi keterangan di ruang sidang. Deni sempat dengan nada keras mengingatkan saksi. Bahwa memberi keterangan palsu, atau berbelit-belit,  “Bisa dituntut tujuh tahun penjara! “
Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tergugat, setelah Selasa (9/2/2021) dan Selasa (16/2/2021) pihak Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang memberikan kesempatan kepada pihak  saksi yang dihadirkan penggugat. 
Dari Pantauan wartawan Baritorayapost.com sidang kali ini dimulai pukul 13:15 WIB dan berakhir pukul 15:27 WIB.
Sidang dibuka oleh Hakim Ketua yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang Deni Indrayana,SH.MH didampingi Arief Heryogi, SH
Beny Sumarno, SH.MH panitera Devi Rachmi, SH.MH.
Saksi Ardiansyah alias Toton ditegur oleh Deni Indrayana,SH.MH karena memberikan keterangan berbelit – belit. 
Saksi menjelaskan bahwa pada awalnya di bulan Juli 2020  pihaknya bertemu dengan tergugat II Junaidi alias Junai di pertigaan jalan. Sehingga saksi diajak ke mes atau rumah tempat tinggal kerja Junaidi. Di  dalam rumah sudah ada tiga orang menunggu yang dari keterangan Junaidi sebagai Mandor di PT. BCL.
 Deni bertanya pada saksi, apakah saudara mengetahui tentang PT. BCL?
“Ya mengetahui.” Apakah saudara saksi mengetahui PT. ABC?
“Tidak mengetahui,” jawab saksi, 
Deni bertanya lagi, “Tadi saudara saksi mengatakan ada pertemuan dengan Junaidi. Apa saja yang dibahas dalam pertemuan ?”
Saksi menjawab, “Rencana kegiatan ijin boring batu bara dan ijin lintas batu bara.”
Deni bertanya lagi pada saksi, “Apakah saudara saksi pernah bekerja di PT. Badhra Cemerlang Lestari (BCL) baik sebagai karyawan tetap, karyawan harian atau bentuk karyawan lain ?”
Jawab Ardiandyah alias Toton, “Tidak pernah.”
Atau saudara saksi bekerja di PT. Aljabri Buana Citra (ABC)?
Jawab Toton,  “Tidak bekerja di PT. ABC.”
Toton menjelaskan bahwa kenal dengan Junaidi tidak lama diperkirakan paling dua tahun. 
Giliran Akhmad Junaidi,SH.MH Kuasa Hukum tergugat bertanya pada saksi, “Apakah saudara saksi mengetahui adanya pengrusakan atau perobohan tanaman sawit milik PT. BCL?”
Jawab Toton, “Tidak mengetahui.”
Kuasa Hukum penggugat Nazwar Samsu,SH bertanya pada saksi, “Apa pekerjaan saksi sehari – hari jika tidak bekerja pada PT. Aljabri Buana Citra (ABC)?”
“Saya sebagai penyadap karet,”  jawab Ardiansyah alias Toton. Lanjut Nazwar, “Saudara saksi lahir di Saing Pipa, berapa jarak dari Saing Pipa ke PT. BCL?”
“Kurang lebih 12 km jawab,” saksi.
Hakim Ketua Deni Indrayana bertanya lagi pada Ardiansyah,” Saudara saksi apakah mengetahui tentang PT. Aljabri Buana Citra (ABC)?”
Jawab saksi, “Mengetahui.”
“Lho..!!”,  ujar Deni.  “Saksi pada awal tidak mengetahui adanya PT. ABC, koq sekarang mengetahui, dari mana saudara mengetahui PT. ABC ?”
Jawab saksi,  “Dari tulisan yang dipasang pada Dump Truck pada kaca muka waktu angkut batu bara.”
Tanya Deni lagi, “Dari mana PT. ABC angkut batu bara ?” Jawab Toton, “Dari areal IUP – OP PT. ABC.”
Deni tegaskan, “Tolong saudara saksi jangan seperti bercerita di warung kopi, karena jika memberikan keterangan palsu di bawah sumpah atau janji bisa dituntut 7 tahun penjara.”
Deni bertanya lagi pada Toton, “Kehadiran saudara pada saat pertemuan sebagai apa ?” 
Jawab Toton, “Tidak mewakili siapa – siapa, hanya mewakili diri pribadi,” pungkas Ardiansyah. (dun/red/BRP)

Pos terkait