BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Sidang lanjutan perkara perdata no : 28/Pdt.G/PN.Tml. Antara PT. Badhra Cemerlang Lestari (BCL) anak Perusahaan Astra Agro Lestari selaku penggugat dengan PT. Aljabri Buana Citra (ABC) selaku tergugat I dan Junaidi alias Junai tergugat II. Untuk diketahui bersama sidang perkara perdata ini berawal dari pengaduan PT.BCL terhadap tergugat I dan tergugat II di Polres Barito Timur di bulan Juli 2020.
Sidang perdana perkara ini tanggal 8 Agustus 2020 di Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang. Berdasarkan jadual hari ini Selasa (2/3/2021) sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tergugat.
Dari pantauan wartawan _baritorayapost.com_, sidang dibuka oleh Hakim Ketua Deni Indrayana, SH.MH yang sekaligus sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang didampingi Beny Sumarno,SH.MH (Hakim Anggota) dan Arief Heryogi, SH. (Hakim Anggota) Panitera Roni Oktavianus SH.
Hakim Demi mengetok palu tanda sidang dimulai pada pukul : 11:30 WIB. Tak lama kemudian Hakim Deni ketok palu menutup sidang tepat pada pukul 11:33 WIB.
Sidang berlangsung sangat singkat dan hanya memakan waktu tiga menit. Untuk diketahui sidang saksi yang dihadirkan tergugat Selasa (23/2/2021) merupakan dua orang yaitu Ardiansyah alias Toton dan Mulyadi.
Saksi Ardiansyah alias Toton mengakui ada pertemuan dengan tergugat II dan membicarakan izin boring batu bara dan izin lintas angkutan batu bara. Toton juga mengaku mengetahui bahwa PT. ABC melakukan hauling batu bara melalui jalur belakang atau tidak melewati Pos Security.
Sementara saksi Mulyadi mengetahui bahwa ada alat berat jenis Bulldozer dan Excavator menggarap kebun pisang yang dikrlilingi kebun sawit pada malam hari sekitar pukul : 23.00 WIB.
Usai membuka sidang Deni Indryana, SH.MH persilahkan pada pihak Kuasa Hukum tergugat untuk menghadirkan saksi. Namun Kuasa Hukum tergugat Rethan Yusnadi, SH menyatakan tidak menghadirkan saksi.
“Hari ini kami tidak menghadirkan saksi, dan saksi sudah cukup dua orang kemarin, ” ujar Rethan.
Mendengar pihak tergugat tidak menghadirkan saksi, Deni Indrayana, SH.MH menyampaikan kepada para pihak untuk sidang berikutnya tanggal 9 Maret 2021. “Dengan agenda penyampaian bukti surat atau bukti- bukti lain yang sebelumnya belum disampaikan di persidangan,” ujar Deni.
Usai Sidang Kuasa Hukum PT. ABC, Rethan Yusnadi, SH pada media ini mengatakan, “Hari ini kami tidak hadirkan saksi, karena saksi yang telah kami hadirkan tanggal 23/2/2021 kemarin sudah cukup, dan untuk sidang lanjutan tanggal 9 maret 2021 kami akan siapkan bukti surat baru yang belum dihadirkan di persidangan,” imbuh Rethan.
Sementara Kuasa Hukum PT.BCL, Nazwar Samsu,SH terkait tidak dihadirnya saksi dari tergugat, menyatakan, adalah hak tergugat dan tidak menyalahi hukum acara perdata, karena dalam hukum acara perdata tidak ada ketentuan jumlah saksi yang dihadirkan.
“Tergugat tidak menghadirkan saksi adalah hak mereka, dan tidak menyalahi hukum acara perdata. Karena dalam hukum acara perdata tidak ada ketentuan berapa saksi yang dihadirkan, dan mungkin menurut tergugat saksi dari tergugat dua orang kemarin dipandang cukup, ” tutup Nazwar Samsu. (dun/red/BRP)