Simpan Sabu 8,53 Gram, Warga Desa Penda Muntei Diamankan Polisi


BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kapuas) –
Seorang pemuda berinisial Dar (31) warga Jalan Penda Mutei RT/RW 002 Desa Penda Mutei Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah ini diamankan Polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis Sabu seberat 8,53 gram. 

Bacaan Lainnya


Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK, MSi melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan peristiwa penangkapan pelaku dikediamannya pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekitar Pukul 12.30 Wib. 


Subandi mengungkapkan, pelaku tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. 


“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” ujar Iptu Subandi kepada awak media Kamis 15 Oktober 2020. 


Kasatresnarkoba menjelaskan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 15 (lima belas) Buah Plastik Klip Kecil masing-masing berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 8,53 (Delapan koma lima puluh tiga) gram (plastik+kristal), 6 (enam)  buah Plastik Klip Kecil Kosong, 1 (satu) buah Dompet kecil warna hitam, 2 (dua) buah Heandphone merk NOKIA-105 warna Hitam dan Biru Muda, 1 (satu) buah sendok Plastik, 1 (satu) Lembar Celana Jeans pendek warna biru merk OXYGEN, Uang Tunai Sebesar 13.000.000 (tiga belas juta rupiah). 


“Mempertanggung jawabkan pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009,”pungkasnya. (Rah)

Pos terkait