Sinergitas TNI – Polri Dalam Melayani Masyarakat, Bagikan Selebaran Maklumat Kapolda Kalteng
BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (07/03/2021) Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, dalam hal ini Bhabinkamtibmas Mulya Agung AIPDA Teka Jaya Pihawiannoe, S.E., bekerja melayani desa binaanya tidak seorang diri, bersama-sama Babinsa PRATU Syaiful Amin untuk menjaga keamanan dan ketertiban Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kegiatan yang dilakukan oleh AIPDA Teka bersama-sama dengan PRATU Syaiful, kedua orang aparat keamanan dari 2 satuan yang berbeda yakni TNI-Polri bersama-sama mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang Sanksi Pidana kepada pelaku Karhutla, kepada masyarakat desa Mulya Agung, merupakan wujud kekompakan dan sinergitas, diharapkan keamanan dan ketertiban di Desa binaannya semakin terjaga dan terbina dengan baik, dimana masyarakat menjadi sadar bahwa dengan membuka ladang atau kebun dengan cara membakar hutan adalah merupakan perbuatan terlarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Sapril Nyampai, SE. mejelaskan kegiatan membagikan dan mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tersebut yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa adalah contoh nyata sinergitas TNI-Polri, bukan hanya ditingkat atau level atas saja (pimpinan) sebagaimana dipemberitaan dan televisi, namun sinergitas ini berlaku sampai pada level kesatuan yang terkecil.
Dalam hal ini masyarakat dapat melihat kekompakan TNI-Polri dalam membina dan menjaga keamanan serta ketertiban, sehingga masyarakat tersebut menjadi semakin merasa lebih aman terlindungi dan terayomi. (SpN_Ak01@Tj19).