SOSIALISASI KARHUTLA, BHABINKAMTIBMAS POLSEK PARENGGEAN

BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotim) – Polsek Parenggean Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi dengan selebaran  Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan di papan pengumuman Kantor Desa Karang Tunggal dan lokasi strategis lainnya di wilayah Desa  Karang Tunggal Polsek Parenggean, Polres Kotim, Polda Kalteng.
“Ini dilakukan agar tidak terjadinya pembakaran hutan dan lahan oleh masyarakat. Dengan memberi imbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar ini semoga dapat mencegah Karhutla,” ujarnya saat di konfirmasi, Selasa (20/04/21).
Kapolred Kotim AKBP AZbdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Parenggean AKP Supriyono, S.H.  juga mengingatkan kepada masyarakat terkait sanksi terhadap pelaku yang membakar hutan dan lahan yang tertuang dalam isi maklumat tersebut.
“Karena dampak buruk yang di akibatkan membakar hutan dan lahan, Masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran hutan dapat disanksi pidana,” tegasnya.
Dari sosialisasi itu, Ia memastikan situasi hutan atau lahan di wilayah kecamatan Parenggean  dalam keadaan aman dan kondusif. (Red).

Pos terkait