Sosialisasi Karhutla, Bripka Rubiansyah Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Polres Lamandau Jajaran Bhabinkamtibmas Polres Lamandau, Polda Kalimantan Tengah melakukan upaya sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No 1/II/MAK/2021 tentang Sanksi Pidana Bagi Pelaku Karhutla 
Sosialisasi juga dilakukan Bripka Rubiansyah, yang merupakan Bhabinkamtibmas Desa Purwareja dengan membentangkan spanduk berisikan ajakan kepada warga di desa binaannya untuk tidak membakar hutan dan lahan dan terpampang sanksi jika melakukan pembakaran.
“Agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dan berpikir ulang atas dampak ketika membakar lahan dan sanksi yang akan di terima,” ungkap Bhabinkamtibmas.
Saat dikonfirmasi Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H., Melalui Kapolsek Bulik Iptu Hadi Prayitno, S.H., mengatakan Polsek Bulik terus berupaya maksimal mengingatkan masyarakat jangan sampai menjadi pelaku karhutla.
“Selain Sosialisasi dengan sepanduk, kami juga menyebarkan selebaran maklumat Kapolda Kalteng di tempat-tempat keramaian masyarakat,” ungkap Iptu Hadi.(dbm)

Pos terkait