Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Anggota Polsek manuhing, Jajaran Polda Kalteng mensosialisasikan larangan Karhutla kepada masyarakat Kec. Manuhing, Kab. Gunung mas, Kalteng. Kamis (27/01/2022) Siang.
Kapolsek manuhing ipda juwito, SE menjelaskan kegiatan ini rutin dilaksanakan untuk memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” terang juwito.
Ipda Juwito menambahkan melalui media spanduk, Imbauan disampaiakan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian imbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” dan pelanggar akan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.
Selain itu, Kapolsek manuhing berharap dengan rutinnya disampaikan larangan karhutla dan sanksi pidananya masyarakat dapat patuh akan aturan yang diberlakukan demi terjaganya Kec. Manuhing dan kec. Manuhing raya aman dan kondusif. (J28)