Sosialisasi Karhutla Polsek Delang Dengan Bentangkan Spanduk

BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Anggota Polsek Delang, Polres Lamandau, Polda Kalteng melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) setiap hari nya. 

Seperti yang di lakukan Aipda Ridwan S., Sabtu (20/3/2021), menyambangi warga kelurahan tapin bini, melakukan sosialisasi karhutla dan berdialog dengan masyarakat kemudian membentangkan spanduk Waspada Bahaya kebakaran lahan dan hutan(karhutla) 
“melindungi dan melestarikan hutan dan lahan milik negara/pemerintah dan masyarakat dengan salah satunya melindungi hutan dan lahan dari ancaman kebakaran,” ucap Aipda Ridwan.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H., melalui Kepala kepolisian sektor Delang Inspektur polisi satu (Iptu) Edy Jaka Purwanto, S.E., menyampaikan bahwa masyarakat harus peduli dan harus mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat berakibat sanksi hukum kepada pelakunya.
”Disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi membakar, karena apabila terbukti membakar akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar“. jelas Kapolsek. (dbm)

Pos terkait