BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Polsek Parenggean Brigpol Tri Harry S dan Bhabinsa Koramil 1015-12 Parenggean melaksanakan sosialisasi dengan menempelkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan di papan pengumuman Kantor Desa Karang Tunggal dan lokasi strategis lainnya di wilayah Desa Karang Tunggal.
“Ini dilakukan agar tidak terjadinya pembakaran hutan dan lahan oleh masyarakat. Dengan memberi imbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar ini semoga dapat mencegah Karhutla,” ujarnya saat di konfirmasi, Rabu (03/03/2021).
Kapolsek juga mengingatkan kepada masyarakat terkait sanksi terhadap pelaku yang membakar hutan dan lahan yang tertuang dalam isi maklumat tersebut.
“Karena dampak buruk yang di akibatkan membakar hutan dan lahan, Masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran hutan dapat disanksi pidana,” tegasnya.
Dari sosialisasi itu, Ia memastikan situasi hutan atau lahan di wilayah kecamatan Parenggean tidak terjadi kebakaran Hutan dan Lahan.(Red).