Sosialisasi Karhutla Rutin Dilakukan oleh Personel Polsek Bulik

BARITORAYAPOST.COM (Polda Kalimantan Tengah, Polres Lamandau) – Pospol Sematu Jaya, Jajaran Polsek Bulik, Polres Lamandau, Polda Kalteng secara masif, terus lakukan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dilaksanakan oleh Aipda Wawan Setiawan dan Bripka Rubiansyah.
Selaku Kapospol, Aipda Wawan Mengatakan, Kegiatan ini selain menghadirkan anggota Polri ditengah masyarakat juga kordinasi kepada pihak terkait, sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta kegiatan dengan spanduk karhutla serta membagikan Maklumat Kapolda Kalteng No 1/II/MAK/2021 tentang Sanksi Pidana Bagi Pelaku Karhutla kepada masyarakat.
“Hal ini dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada wilayah hukum Polsek Bulik,” terangnya, Senin (8/3/2021).
Sementara itu Kapolsek Bulik Iptu Hadi Prayitno, S.H., menegaskan bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar yang merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana, bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.
“Peran Masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan secara sembarangan,” jelas Iptu Hadi. (dbm)

Pos terkait