
BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kegiatan Sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Tentang Sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Rabu (03/03/202) Pukul 11.00 WIB
Kapolsek Ipda Lenina Olin, S.Trk melalui Personel Yang Melaksanakan Petugas piket Polsek Sungai Sampit mengatakan kegiatan kali ini dengan sasaran Pekebun warga di Desa Bagendang Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Dalam kesempatan tersebut petugas piket Polsek Sungai Sampit menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, meminta kepada warga agar bersama-sama menjaga agar tidak terjadi pelanggaran pembakaran hutan atau lahan.
“serta tidak lupa kami juga menghimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.” Jelas Kapolsek. (Red).