Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Terkait Karhutla Digencarkan Bhabinkamtibmas Polsek Bulik

BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Dengan menempel Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan dilakukan Bripka Sentot Susilo yang merupakan Bhabinkamtibmas Desa Bumi Agung Polsek Bulik, Polres Lamandau, Polda Kalteng, Sabtu (27/2/2021).
Dirinya mengungkapkan, kegitan tersebut sebagai upaya mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Lamandau hingga personel bhabinkamtibmas wajib mensosialisasikan maklumat dengan menempelkan di tempat yang dapat di baca oleh masyarakat.
“Kami juga mengingatkan terkait sanksi terhadap pelaku yang membakar hutan dan lahan yang tertuang dalam isi maklumat tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Bulik Iptu Hadi Prayitno, S.H., berharap dengan sosialisasi ini bisa membuat masyarakat sadar dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, Karena dampak buruk yang di akibatkan membakar hutan dan lahan, Masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran hutan dapat disanksi pidana.
“Menumbuhkan pemahaman masyarakat bahwa ada sanksi pidana jika melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja,” kata Kapolsek.(dbm)

Pos terkait