Sosialisasi perkap No.7 tahun 2021,Kapolsek Delang bersama Bhabin KTM Sek Delang Ikut Serta Dalam Kegiatan

Polres Lamandau-Dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas maka personil bhabinkamtibmas harus mengetahui dan mempelajari isi tentang peraturan tersebut karena didalamnya terdapat aturan-aturan yang harus dilakukan oleh bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya.

Untuk mensosialisasikan perkap tersebut kepada Bhabinkamtibmas maka Mabes Polri melalui Dit Binmas Polda Kalteng menyelenggarakan giat sosialisasi perkap tersebut yang di ikuti oleh seluruh Bhabinkamtibmas polres lamandau dan Polsek yang dihadiri oleh seluruh Kapolsek di wilkum res lamandau, kegiatan dilakukan di Aula Reskrim Polres Lamandau, Kamis (10/02/22).

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka  bersama para bhabinkamtibmas polsek delang ikut serta dalam kegiatan dan mengikuti secara seksama penjelasan dari Dit Binmas Polda Kalteng   melalui Kompol G.Herundo, tentang sosialisasi Perkap No. 7 tahun 2021 dalam kegiatan di Aula Reskrim Polres Lamandau.

Kapolsek Delang Polres Lamandau Iptu Edy Jaka Purwanto, setelah mengikuti kegiatan mengatakan “sebagai bhabinkamtibmas maka wajib hukumnya untuk mengetahui isi dari Perkap No. 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas agar dalam pelaksanaan tugas kedepannya bisa lebih memahami tugas dan wewenang bhabinkamtibmas yang mereka emban yang terdapat dalam perkap tersebut sehingga menjadi pedoman dalam bertugas” tutup Kapolsek Delang. (Edj).

Pos terkait