
Baritorayapost.com, Kuala Kapuas – Agar masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Kapuas Timur tetap memperhatikan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, jajaran Polsek Kapuas Timur menggelar kegiatan Operasi Yustisi 2020 di Jalan Trans Kalimantan Km.8 Anjir Serapat Baru Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, Senin tanggal 21 September 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dipimpin Kapolsek Kapuas Timur IPTU Siti Rabiatul A, S.H,M.M bersama tiga personel Polsek Kapuas Timur dan Tim Reaksi Cepat penindakan pelanggaran Protokol Kesehatan, memberikan himbauan dan sosialisasi pelaksanaan 3 M (Memakai masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan), terkait wabah Covid 19.
Kapolsek menjelaskan, maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut agar masyarakat di wilkum Kecamatan Kapuas Timur dapat memahami dan mengerti selama masa pandemi Covid 19 dan tetap selalu menggunakan masker, saat keluar rumah dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona.
“Salah satunya memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah, kemudian petugas memberikan pemahaman tentang penggunaan memakai masker dan memberikan masker,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, anggota Polsek juga melakukan pemasangan Stiker Tim Reaksi Cepat penanganan pelanggaran protokol kesehatan di Mobil Patroli, Ambulance dan sepeda Motor Patroli. (Rah)