BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (27/02/2021) – Ps. Kanit Sabhara Polsek Jaya Karya Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng,bersama anggota jaga melaksanakan patroli siang hari dengan sasaran pusat perbelanjaan, pemukiman penduduk dan perbankan diwilayah hukum Polsek Jaya Karya, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Dalam rangka untuk mencegah terjadinya tidak kejahatan Ps. Kanit Sabhara Polsek Jaya Karya Polres Kotim terus berupaya melakukan Patroli dan mengajak juga menggugah peran serta masyarakat untuk bahu membahu menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta menempelkan maklumat Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021. tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan ditempat – tempat berkumpulnya masyarakat seperti Poskamling, Bengkel, Pertokoan serta Perbankan diwilayah hukum Polsek Jaya Karya.
Kegiatan patroli siang hari ini dilaksanakan oleh 2 personil Polsek Jaya Karya yang dipimpin oleh Ps. Kanit Sabhara AIPDA Bambang Winarto menggunakan sepeda motor dinas dengan sasaran sepanjang jalan yang sering dilalui masyarakat.
Patroli juga dilaksanakan di pemukiman padat penduduk, juga tidak lupa pengecekan terhadap obyek-obyek vital Bank BRI dan Minimarket yang rawan terjadi tindak kriminalitas.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Jaya Karya AKP Agoes Trigonggo, S.H mengatakan “ Dengan patroli siang hari seperti ini selain dapat mengetahui secara langsung situasi di wilayah hukum Polsek Jaya Karya maka juga mempunyai kesempatan untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat, apalagi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan wajib diketahui oleh seluruh elemen masyarakat Kecamatan Mentaya Hilir Selatan sebagai warning agar masyarakat mengetahui resiko hukum akibat pembakaran hutan dan atau lahan“ ujarnya. (Smd)