Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Melalui Spanduk, Bripka Dedi Tri Cegah Terjadinya Karhutla

Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Tengah jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, Bripka Dedi Tri melaksanakan sosialisasi pencegahan karhutla di Desa Pujon RT. 6 Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas, Kalteng melalui Penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Atau Lahan menggunakan sarana spanduk.

Disampaikan oleh Dedi bahwa kegiatan sosialisasi Karhutla tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pelaku pembakar hutan dapat di pidana sebagaimana dimaksud dalam Psl 187 KUHPidana dan merusak lingkungan hidup flora dan fauna, yang ancaman hukumanya15 Tahun Penjara dan atau denda sebesar Rp.15 Milyar.

Bacaan Lainnya

“Ini harus kita sampaikan ke masyarakat agar masyarakat mengerti betul ancaman pidana pelaku karhutla dan apa resikonya bagi lingkungan apabila karhutla terjadi,” jelas Dedi, Jumat (17/9/2021).

Sementara itu, Kapolsek Kapuas Tengah AKP Ahmad Supian, S.Sos mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan Bencana asap.

“Ini adalah langkah antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sekaligus mengajak masyarakat agar sadar hukum dan tidak membuka lahan dgn cara membakar,” tutup Kapolsek kemudian. (ver)

Pos terkait