Sosialisasikan Perbup Nomor 73 Tahun 2020, Polsek Lamandau Ajak Unsur Muspika dan Ketua PKK Kecamatan Lamandau

Polres Lamandau, Polda Kalteng – Polsek Lamandau, bersama Unsur Muspika dan Ketua PKK Kec.Lamandau melaksanakan kegiatan patroli sekaligus mensosialisasikan Perbup Nomor 73 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat diKomplek pertokoan Kel. Tapin Bini, Kec.Lamandau, Kab.Lamandau, Prov.Kalteng, Sabtu (5/9/2020) pagi. 


Kapolres Lamandau melalui Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan, S.H. menyampaikan kegiatan patroli tersebut  dilaksanakan untuk memberikan rasa aman kepada warga dengan adanya kehadiran anggota kepolisian serta memberikan pemahaman pentingnya mematuhi protokol kesehatan kepada masyarakat.



“Kami juga mengimbau pedagang maupun pengunjung ruko agar tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama selalu gunakan masker saat diluar rumah dan setibanya d irumah segera bersihkan diri dan mengganti pakaian,” terangnya. 


“Selama pelaksanaan patroli dan sosialisasi Perbub, berjalan aman dan tertib. Masyarakat pun dapat menerima dengan baik imbauan dari petugas kepolisian bersama unsur Muspika dan PKK dengan tetap mentaati peraturan pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19,” akhirnya. (Ry)

Pos terkait