Sosialisasikan Sanksi Pidana Karhutla, Polsek Basarang Bagikan Maklumat Kapolda Kalteng

Polres Kapuas – Personel Polsek Basarang jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi dengan membagikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan di pemukiman warga di Kec. Basarang Kab. Kapuas, Kalteng, Kamis (16/9/2021).

Aiptu Dody Heryadi mengatakan, kegiatan ini dilakukan agar tidak terjadinya pembakaran hutan dan lahan oleh masyarakat, dengan memberi imbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Bacaan Lainnya

“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat terkait sanksi terhadap pelaku yang membakar hutan dan lahan yang tertuang dalam isi maklumat tersebut,” ungkap Dody.

“Karena dampak buruk yang di akibatkan membakar hutan dan lahan, masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran hutan dapat disanksi pidana,” tegasnya.

Dari sosialisasi sekaligus silaturahmi itu, Ia memastikan situasi hutan atau lahan di wilayah Kec. Basarang dalam keadaan aman dan kondusif dan diharapkan tidak ada masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar. (ver)

Pos terkait