(Foto: Humaspol) |
BARITORAYAPOST.COM (Buntok) – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi di sebagian wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu di Desa Desa Sanggu ruas jalan Kumbang Bernaung, RT.004, RW.002, Kecamatan Dusun Selatan pada, Sabtu (07/09/2019), sekitar pukul 13.00 WIB.
Diungkapkan Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, SIK., MH “Setidaknya dari kebakaran ini menganguskan lahan dengan luasan keseluruhan 1,66 Ha.
Sebelumnya, Unit Patroli Dusun Selatan bersama dengan Anggota BPBD setempat melaksanakan patroli didaerah Desa Sanggu Jalan Kumbang Bernaung, RT. 004, RW. 002, Kecamatan Dusun Selatan, dan pada saat itu ditemukan lahan atau hutan yang sedang terbakar.
Setelah melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi bahwa yang telah melakukan pembakaran Lahan atau Hutan tersebut adalah saudara Muhlis bin Kamar (51), beralamat jalan Buntok-Ampah Kilometer 7, RT.004, RW.001, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim, Kalteng.
Selanjutnya petugas mencari dan mengamankan Muhlis dan barang bukti ke mapolsek Dusun selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih Lanjut, dengan saksi Febry Anugerah Mardhatya Bin Febrty (37), alamat jalan Panglima Batur Komplek Kehutanan RT. 014, RW. 002 Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel, dan Arbianor alias Utu Bin Asni (24), alamat Desa Tuyau, RT.002, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalteng.
Lebih lanjut Kapolres Barito Selatan jajaran Polda Kalteng mengatakan, alasan pelaku membakar tumpukan kayu ranting kering bekas potongan kayu tersebut untuk mengusir nyamuk, “Namun api tersebut ditinggal oleh terlapor makan siang, sehingga api tumpukan kayu ranting kering tersebut merambat meluas ke lahan milik orang lain sehingga mengakibatkan kebakaran yang dengan Luas keseluruhan kurang lebih 1,66 Ha,” terang Kapolres.
Barang bukti yang turut diamankan Polres Barsel, 1 (Satu) Buah Korek Api gas jenis Mancis warna Orange Merk Furtis, 1 (Satu) Potong Kayu yang telah terbakar dengan Panjang kurang lebih 39 Centimeter dengan diameter 11 Centimeter, dan 1 (Satu) Potong Kayu yang telah terbakar dengan Panjang kurang lebih 25 Centimeter dengan diameter 4,5 Centimeter. (Humaspol/Red).