Polres Gunung Mas – Polsek Sepang, Gunung Mas terus melakukan sosialisasi dan pendekatan dan edukasi tentang stop membuka lahan dengan cara dibakar kepada warganya di Kelurahan Kampuri Kabupaten Mihing Raya Gunung Mas Provinsi Kalteng. Senin (27/09/2021) Pagi.Kapolsek Sepang Iptu SUGIHARSO. S.H., menyampaikan, sosialisasi dan pendekatan kerumah-rumah warga kita lakukan sebagai upaya prepentif mencegah terjadinya bencana Kebakaran Hutan dan Lahan yang menyebabkan kerusakan lingkungan serta musnahnya tatanan ekosistem.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan wawasan kepada warga yang berada di Kecamatan Mihing Raya agar bebas dari bencana Kebakaran Hutan dan Lahan”.
Dia menuturkan, masyarakat hendaknya mematuhi aturan perundang-undangan yang dapat menjerat pelaku pembakar hutan dan lahan berupa denda SEPULUH MILIAR RUPIAH dan diancam hukuman DUA BELAS TAHUN kurungan.
Polsek Sepang secara terus menerus melakukan sosialisasi dan pendekatan memberi himbauan kepada masyarakat yang ada di wilayah hukumnya (Polsek Sepang) terkait stop membakar Hutan dan Lahan.(Fr33)