STOP PRES. KPK Tetapkan Mensos Juliari Jadi Tersangka Bansos Covid-19 !!

BARITORAYAPOST.COM (Jakarta) – Minggu pukul 01.00 WIB tadi malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara  sebagai tersangka kasus bansos covid-19.


Penetapan Mensos sebagai tersangka itu menyusul empat pejabat yang sudah ditetapkan terlebih dahulu. 

Keempat orang itu antara lain pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke dari pihak swasta.

Penetapan Mensos sebagai tersangka korupsi ini terbongkar setelah KPK melakukan pengembangab pemeriksaan terhadap keempat tersangka tersebut.

“KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (6/12) dini hari tadi.

Empat tersangka lainnya dalam kasus ini antara lain, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.


Dalam operasi tangkap tangan sebelumnya tim KPKmengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar. Yang Uang terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry. 

Seperti apa keterlibatan Mensos?  Firli Bahuri kepada media menjelaskan, ada kesepakatan di antara pelaku,  misalnya telah disepakati fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos yang diduga diterima Juliari. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Menteri Juliari. (yes/red/BRP)

Pos terkait