Stop Pungli, Polsek Delang Lakukan Sosialisasi

Polres Lamandau- Salah satu upaya Polsek Delang,  jajaran Polres Lamandau, Polda Kalimantan Tengah dalam rangka memberantas pungutan liar, personelnya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi pemerintahan,Sabtu (5/6/2021). 
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka Purwanto, S.E., membenarkan bahwa pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi.
“Sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama memberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No. 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009,” ungkap Kapolsek 
Lanjutnya mengatakan, Hal ini kami laksanakan agar terwujudnya pelayanan publik yang terbebas dari pungutan liar, dan memberikan pemahaman kepada warga sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli. 
“Dengan mensosialisasikan pungli serta mengingatkan agar tidak ada melakukan pungli kepada masyarakat semoga dapat terciptanya pelayanan yang baik di tengah masyarakat,” tutup Kapolsek. (dbm)

Pos terkait