Stop Tindak Kejahatan Lingkungan, Aiptu Supriyono Sampaikan Penjelasan Sanksi Bagi Para Pelaku

Polres Barsel – Mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Karau Kuala, jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Bangkuang, Buntok, Prov. Kalteng, Jumat (9/7/2021) pagi itu, menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mengederkan bahan kimia secara gelap.

Kapolsek Dushil Iptu Bambang Priyanto, S.H. melalui Aiptu Supriyono mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Imbauan yang kami sampaikan ini bertujuan agar masyarak paham dan mengerti tentang larangan membuka tambang illegal serta apa saja sanksi bagi para pelaku yang tetap nekat melakukan tindak pidana kejahatan terhadap alam tersebut,” ujarnya

Ia berharap, dengan kegiatan tersebut dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan oenambangan illegal maupun menyalahgunakan bahan kimia berbahaya. (bow)
Stop Kerusakan Lingkungan, Aiptu Sufiani Sosialisasi Larangan Illegal Mining 

Polres Barsel – Mencegah terjadinya Penambangan Secara Illegal serta penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun Hilir (Dushil), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Mengkatip, Buntok, Prov. Kalteng, Jumat (9/7/2021) pagi, dengan menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mengederkan bahan kimia secara gelap.

Kapolsek Dushil Iptu Budi Susanto melalui Kanitsamapta Aiptu Sufiani mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Tentu kepada masyarakat kami jelaskan terkait sanksi pidananya yang tertunag dalam UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, UU RI No. 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia,” ujarnya

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar. (bow)

SELAMAT ATAS DILANTIKNYA ┃ BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH & WAKIL BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH ┃ MASA JABATAN 2025 - 2030 banner 728x250

Pos terkait