
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M,Si melalui kapolsek jaya karya samuda Iptu Triawan Kurniadi S.H., S.A.P Menjelaskan bahwa pendemi virus covid-19 harus benar-benar di cegah penyebarannya melalui program 5M yaitu mencuci tangan dengan air mengalir,menjaga jarak, selalu memakai masker, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Warga masyarakat yang sedang beraktivitas di luar rumah khususnya yang melintas di jalan Sampit ujung Pandaran samuda yang terjaring operasi yustisi yang tidak memakai masker akan mendapatkan sanksi yang pertama berupa teguran lisan hingga sanksi pus- up.
“Masker sangat penting dalam mencegah penyebaran virus Corona/covid-19 yang melalui udara diharapkan di kemudian hari masyarakat akan lebih patuh dan taat terhadap protokol kesehatan” ujar Kapolsek. (smd)